Video Of Day

Information Center

 VISI, MISI, PEMBAGIAN TUGAS DAN MEKANISME PENGELOLAAN

MASJID JAMI' DARUSSALAM


 

VISI

  • Terwujudnya masyarakat islam yang religius, serta menjadikan Masjid berdaya guna tinggi.

 

MISI

  • Menjadikan Masjid sebagai tempat Ibadah kepada Allah SWT.
  • Menjadikan Masjid sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan ekonomi.
  • Mempererat tali persatuan dan kesatuan umat.

 


JOB DESCRIPTION

            Dewan Penanggung Jawab

a.    Memberikan pembinaan secara praktis baik diminta maupun tidak diminta.

b.    Memberikan dukungan baik moril maupun materil kepada organisasi.

c.     Garis keorganisasian Dewan Pembina adalah garis koordinasi.

d.    Memimpin pemilihan ketua yang baru, bila kepengurusan yang lama selesai.


Dewan Penasehat

a.    Memberikan nasehat secara praktis baik diminta maupun tidak diminta.

b.    Memberikan dukungan baik moril maupun materil kepada organisasi.

c.     Garis keorganisasian Dewan Penasehat adalah garis koordinasi.

d.    Memimpin Musyawarah Luar Biasa


Ketua DKM

a. Ketua DKM memiliki wewenang penuh dalam menyusun kepengurusan sesuai dengan kebutuhan.

b. Bertanggung jawab atas jalannya organisasi Dewan Kemakmuran Masjid 

c.     Menandatangani Surat Keluar.

d.    Konsultasi dengan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.

e.    Memimpin Rapat Pengurus.

f.      Menerima dan mengesahkan LPJ Kegiatan.

g.  Apabila wakil ketua lebih dari satu maka ketua memberi tugas / kewenangan kepada wakil ketua sesuai dengan kapasitasnya


Wakil Ketua

a.    Menggantikan posisi Ketua dalam setiap kegiatan bilamana Ketua sedang berhalangan.

b.    Menjadi patner kerja Ketua dalam menjalankan program kerja.

c.     Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas pada setiap kegiatan.

d.    Memfasilitasi komunikasi antara ketua dengan semua pengurus.


Sekretaris DKM

a.    Membuat dan menandatangani surat keluar.

b.    Mengarsipkan dan mencatat surat masuk dan surat keluar.

c.     Menjadi moderator dalam setiap rapat intern.

d.    Membuat daftar hadir rapat dan mencatat semua hasil rapat.

e.    Membuat laporan keuangan setiap periode (bulanan dan tahunan)

f.      Membuat LPJ Kepengurusan.


Bendahara DKM

a.    Merekap keuangan bulanan.

b.    Mencatat dan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana dalam setiap bulan.

c.     Mengumpulkan dan menyimpan dengan rapih semua nota pengeluaran.

d.    Memonitoring semua aset yang dimiliki oleh DKM Darusalam.

e.    Dalam mengeluarkan uang, harus seizin ketua.

f.      Melaporkan keuangan secara tertulis kepada ketua di akhir tahun.

g.    Nota pengeluaran agar memperhatikan ke absahan dan kewajaranya.


 Bidang-bidang

a.    Merancang rencana kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan.

b.    Melaksanakan program kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.

c.     Membantu kinerja pengurus harian, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.

d.    Segala kegiatan harus diketahui dan disetujui oleh ketua.

e.    Setiap selesai kegitan harus menyerahkan LPJ kepada ketua.

 

MEKANISME PENGELOLAAN MASJID


Prinsip-prinsip yang dianut dalam mengelola masjid ialah


Transparansi

Pengelolaan masjid dilakukan atas dasar keterbukaan kepada seluruh pihak sebagai wujud pertanggungjawaban atas sumberdaya  yang dikelola oleh masjid.


 Partisipatif

Proses pengelolaan masjid mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dilakukan secara bersama oleh seluruh komponen khususnya yang berada di sekitar masjid sebagai wujud kepemilikan bersama (ownership) terhadap masjid.


Akuntabel

Seluruh kegiatan yang dilakukan di masjid harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang berkonstribusi terhadap masjid (shareholder), baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun kepada masyarakat/jamaah itu sendiri.


 Responsif

Seluruh masukan dari para pihak perlu dipertimbangkan, khususnya yang terkait kepentingan ummat lalu kemudian direspon secara cepat. 



Pengurus Masjid menjadi payung bagi unit-unit otonom 

(Majelis Ta’lim, TPQ/TPA dan Remaja Masjid)


Setiap unit otonom menyampaikan rencana program/kegiatan secara berkala (setiap 6 bulan atau setahun sekali) kepada pengurus masjid


Setiap unit otonom membuat laporan kegiatan secara berkala kepada pengurus mesjid (setiap 6 bulan dan atau setahun sekali)


Program kerja pengurus masjid disusun secara bersama setiap awal tahun berjalan dan dilaporkan setiap akhir tahun.


Setiap Program/kegiatan yang akan dilaksanakan diawali dengan pertemuan persiapan dan  pembentukan panitia pelaksana kegiatan.


Setiap selesai satu kegiatan panitia membuat laporan kepada ketua pengurus Masjid (Kegiatan & keuangan) selanjutnya dilaporkan kepada jamaah

.

Seluruh bentuk transaksi keuangan disertai dengan bukti/nota/kuitansi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Laporan Keuangan Masjid dilaporkan secara berkala setiap minggu, bulan dan laporan akhir periode kepengurusan.

 


Demikian Visi, Misi, Pembagian tugas ( job description)  dan mekanisme pengelolaan masjid menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus masjid untuk mewujudkan masjid sebagai wadah mempersatukan umat yang berkualitas, moderat dan toleran.  

Semoga Allah SWT meridhoi kita semua.